JT - Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan dissenting opinion dalam putusan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK.
Putusan ini menolak permohonan yang diajukan oleh Novel Baswedan dan 11 mantan pegawai KPK lainnya, yang menginginkan agar pegawai KPK berpengalaman juga dapat mendaftar sebagai calon pimpinan.
Baca juga : Paus Fransiskus Tutup Misa dengan Ucapan Terima Kasih untuk Warga Indonesia
Menurut Arsul Sani, MK seharusnya mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut. Ia berpendapat bahwa MK, dalam konteks putusan sebelumnya (Nomor 112/PUU-XX/2022), telah memberikan pengecualian bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat untuk mengikuti seleksi capim. Hal ini seharusnya juga diterapkan kepada pegawai KPK dengan pengalaman tertentu.
Arsul Sani mengusulkan agar MK memberikan ruang pengecualian kepada pegawai KPK yang telah bekerja minimal 10 tahun secara berturut-turut dan berpengalaman di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, syarat tersebut beralasan menurut hukum dan perlu dipertimbangkan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK.
Baca juga : LDK PP Muhammadiyah Luncurkan Mualaf Learning Center untuk Pembinaan Mualaf di Berbagai Daerah
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pendapat berbeda ini menyoroti pandangan bahwa MK seharusnya mempertimbangkan memberikan ruang bagi pegawai KPK berpengalaman untuk ikut serta dalam proses pemilihan pimpinan, meskipun MK menolak untuk mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK dalam putusan ini. * * *