JAKARTATERKINI.ID - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri tengah menginvestigasi dugaan pengulangan tindak pidana pengaturan skor atau match fixing yang dilakukan oleh tersangka mafia bola Vigit Waluyo (VW).
"Kami mendapat informasi, jadi informasi dikhawatirkan yang bersangkutan (VW) masih terlibat di dalam pengulangan tindak pidana, nah tentu itu perlu didalami," kata Kepala Tim Sidik Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Jakarta, pada Rabu.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Berikan Bonus Rp400 Juta untuk Atlet Peraih Emas di Peparnas XVII 2024
Sebagaimana diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Vigit Waluyo dianggap sebagai aktor intelektual dalam dugaan tindak pidana pengaturan skor atau match fixing pertandingan sepak bola di Tanah Air.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Vigit Waluyo, beserta dua tersangka lainnya, yaitu Kartiko Mustikaningtyas (KM) selaku LO wasit, dan Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manajer klub sepak bola.
Alasan penahanan ketiga tersangka adalah adanya indikasi pengulangan tindak pidana oleh mereka.
Baca juga : NPCI Targetkan Cabor Panahan Dapat Perunggu di Paralimpiade Paris 2024
"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalaminya," kata Dani.
Berdasarkan hasil penyidikan, Vigit Waluyo diketahui telah melakukan pengaturan skor dalam tiga pertandingan sepak bola di Tanah Air. Pemilik klub ini mengakui memberikan uang sebesar Rp100 juta agar klubnya, yang seharusnya tidak lolos, tetap berada di Liga.