JT – Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyebut bahwa usulan dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, mengenai sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan, masih dalam tahap wacana.
“Usulan tersebut masih wacana, kita sedang menginventarisasi semua gagasan yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah,” kata Dewa Made Indra usai pembukaan Pelatihan Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan di Badung, Senin.
Baca juga : Bey Sebut BRT Bandung Raya Tidak Bisa Sama dengan Transjakarta
Sebelumnya, Pj Gubernur Bali mengusulkan agar revisi peraturan terkait pungutan wisatawan asing mencantumkan sanksi tipiring (tindak pidana ringan), baik berupa denda maupun kurungan seminggu.
Sekda Bali mengakui bahwa revisi tersebut memang ada dalam rencana, namun segala usulan perlu dibahas lebih lanjut dengan DPRD Bali, terutama yang mengarah pada sanksi pidana. “Pembahasan mengenai sanksi, terutama yang mengarah ke pidana, memerlukan waktu dan diskusi lebih mendalam dengan pihak terkait,” ujarnya.
Rencananya, pembahasan mengenai sanksi ini akan dilakukan pada tahun 2025, mengingat DPRD Bali periode ini baru dilantik. Selain sanksi kurungan, muncul juga gagasan mengenai pemberian insentif bagi pihak yang membantu Pemprov Bali dalam mengumpulkan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 per kunjungan.
Baca juga : Pemkot Tangerang Buka Wisata Kano Setiap Akhir Pekan
Dewa Made Indra menyebutkan bahwa banyak pihak yang ingin berpartisipasi dalam membantu pengumpulan pungutan tersebut.
“Kerja sama semacam ini memang umum, di mana pihak yang memberikan bantuan juga mendapatkan manfaat,” tambahnya.