JAKARTA TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui layanan cekrekening.id telah menerima 572 ribu aduan nomor rekening terkait penipuan online sejak tahun 2017 hingga 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta, Selasa.
Nezar menjelaskan bahwa aduan yang masuk ke layanan cekrekening.id mencakup penipuan jual beli online dengan jumlah aduan mencapai 528.415 kasus dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan. Layanan ini menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga digunakan dalam tindak pidana penipuan.
Baca juga : Squid Game Musim 2 Puncaki Netflix Global Sehari Pasca Rilis
"Perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, namun juga membawa risiko terhadap keamanan data dan sistem. Meningkatnya ketergantungan pada teknologi informasi berbanding lurus dengan peningkatan ancaman keamanan siber di Indonesia," kata Nezar.
Menurut data National Cyber Security Index (NCSI) 2023, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati urutan kelima untuk jumlah serangan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan adanya 279 juta serangan siber yang terdeteksi pada tahun 2023, menurun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.
Nezar menambahkan, Kemenkominfo bersama dengan pemerintah telah menyusun berbagai regulasi untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Dokter: ASI Eksklusif Kunci Utama di 1.000 Hari Pertama Bayi
"Regulasi-regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan aktivitas digital di Indonesia lebih aman dan tepercaya," ujar Nezar.