JT - Football Institute telah mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI atas keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menghukum PSS Sleman terkait kasus pengaturan skor.
Sebelumnya, PSS Sleman dikenai sanksi berupa pengurangan 3 poin dan denda Rp150.000.000 dalam kompetisi Liga 1 2024/2025 atas kasus pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 musim 2018.
Baca juga : Cabor Angkat Besi Diharapkan Bisa Meraih Medali Emas Olimpiade
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu, Football Institute menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk pelanggaran serius seperti pengaturan skor, yang merupakan kejahatan dalam sepak bola. Mereka juga menyebut hukuman ini bertentangan dengan kode disiplin PSSI.
"Komdis PSSI telah mengabaikan fakta dan putusan hukum Pengadilan Negeri Sleman yang secara sah dan meyakinkan menyatakan bahwa PSS Sleman terbukti melakukan pengaturan skor, yang dibuktikan dengan hukuman yang diterima oleh pengurus PSS Sleman, perangkat wasit, dan sejumlah pihak luar yang terlibat," tulis Football Institute dalam keterangan tersebut.
Football Institute resmi mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI dengan merujuk pada Pasal 122 Kode Disiplin PSSI 2023, yang mengatur tentang ketidaksesuaian fakta dalam amar putusan dan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Baca juga : PGI Kirim Empat Atlet Berlaga di Taiwan Championship 2024
Mereka juga menembuskan surat permohonan banding tersebut kepada Exco PSSI Arya Sinulingga dan Wakil Ketua Komisi Banding PSSI, Umar Husin.
"Kami sadar bahwa kami bukanlah pihak yang berperkara dalam kasus ini dan juga bukan pihak yang dapat mengajukan banding. Namun, kami merasa tidak bisa tinggal diam melihat hukum sepak bola dipermainkan, terutama dalam kasus kejahatan serius yang telah menyita perhatian publik selama hampir 11 bulan," jelas Football Institute.