JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 8,2 juta warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan bahwa jumlah ini diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca juga : PSI Dukung Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel 2024
Dalam pengumumannya, Wahyu menyatakan bahwa DPS ini mencakup 8.248.283 pemilih yang tersebar di enam wilayah DKI Jakarta. Jumlah ini mengalami penurunan dari data sebelumnya, yaitu 8.315.669 pemilih, yang dihasilkan melalui sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir.
Wahyu menjelaskan bahwa penurunan jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, dan lainnya yang teridentifikasi selama proses coklit.
"Total pemilih 8.248.283 dan diharapkan dapat masukan dan tanggapan dari masyarakat," ujar Wahyu.
Baca juga : Gerindra Bali Siapkan Anggaran Rp15 Miliar Untuk Saksi
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menambahkan bahwa DPS ini akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial, laman resmi KPU, serta papan pengumuman di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
Masyarakat yang merasa namanya belum terdaftar atau ada kesalahan dalam data dapat melaporkannya secara langsung ke pihak terkait di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota, serta melalui laman resmi KPU.