JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah setempat untuk mengajukan diri sebagai desa wisata sebagai bagian dari model pemberdayaan masyarakat.
Reza Rahmana Kolaka, Analis dari Direktorat Sumber Daya Manusia Kemenparekraf, menyatakan bahwa MHA yang telah meningkatkan kapasitas SDM-nya bisa mengusulkan menjadi desa wisata, dan Kemenparekraf akan mempertimbangkan usulan tersebut. Proposal usulan desa wisata harus disusun oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata.
Baca juga : 6 Destinasi Wisata Alam Menarik di Bogor
"Pengembangan desa wisata memerlukan dukungan dari berbagai kementerian, termasuk infrastruktur untuk akses transportasi, konten wisata, dan aspek konservasi lingkungan," katanya.
Tantri Lisdiawati dari Direktorat Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri menekankan bahwa anggaran pemberdayaan MHA telah diatur dalam program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat.
Forum Adat Nasional 2023 menjadi wadah kolaborasi untuk komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan LSM dalam mendukung kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca juga : Kunjungan Wisatawan ke Pantai Anyer Capai 62 Ribu
"Kesuksesan pengelolaan MHA Rutong dari Ambon dan MHA Werur dari Papua Barat Daya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi MHA lainnya di Indonesia," ujarnya.