JT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat dan tegas menyusul kasus bunuh diri seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Kemenkes telah mengirimkan tim dari Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki penyebab kejadian tersebut.
"Untuk memastikan apakah ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Presiden Resmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah
Nadia menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan program PPDS berada di bawah Fakultas Kedokteran Undip, bukan Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi. Meskipun demikian, Kemenkes tetap terlibat karena RSUP Kariadi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes dan tempat almarhumah menempuh pendidikan.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi," ujar Nadia.
Sebagai langkah awal, Kemenkes telah menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesi di RSUP Kariadi untuk memastikan investigasi berjalan lancar, mencegah intervensi dari senior dan dosen, serta memperbaiki sistem yang ada. Nadia menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap dokter senior yang terlibat dalam praktik bullying yang mengakibatkan kematian, termasuk pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca juga : Perindo: Hasil Putusan MK Hilangkan kekhawatiran parpol dan bacaleg
Pihak Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi serta Dekan FK Undip untuk membenahi sistem PPDS.
Sebelumnya, seorang mahasiswi peserta program studi anestesi Universitas Diponegoro ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8). Diduga, bunuh diri tersebut dipicu oleh perundungan yang dialaminya. Menyusul kejadian ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara program studi anestesi kepada RSUP Kariadi untuk investigasi lebih lanjut. * * *