JT - Pemerintah Inggris berencana memperketat undang-undang untuk membatasi distribusi konten ilegal di internet menyusul kerusuhan yang terjadi di negara tersebut. Menurut laporan CNBC, langkah ini diambil setelah insiden penikaman tragis yang memicu aksi protes dan bentrokan dengan polisi.
Undang-Undang Keamanan Online, yang diberlakukan pada Oktober 2023, mewajibkan perusahaan teknologi untuk menghapus konten ilegal dan berbahaya dari platform mereka. Jika tidak mematuhi aturan ini, perusahaan dapat dikenai denda oleh regulator media Ofcom, dan manajer seniornya dapat menghadapi hukuman penjara.
Baca juga : Menlu ASEAN Minta Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar-Thailand Disalurkan Tanpa Diskriminasi
Pembahasan mengenai revisi undang-undang ini muncul di tengah pernyataan kontroversial pengusaha Amerika Serikat, Elon Musk, yang menyebut bahwa "perang saudara tidak bisa dihindari" dalam cuitannya di platform X. Namun, juru bicara Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan bahwa pernyataan Musk tidak berdasar.
Kerusuhan di Inggris bermula dari insiden penikaman di Southport pada 29 Juli, yang menewaskan tiga anak-anak dan melukai beberapa orang lainnya. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun, telah ditahan dan didakwa dengan tiga tuduhan pembunuhan serta sepuluh percobaan pembunuhan.
Aksi protes yang menyusul berubah menjadi kerusuhan setelah beredar unggahan yang salah menyebutkan pelaku sebagai imigran, meski kemudian diketahui bahwa pelaku adalah warga asli Wales dengan keturunan Rwanda. * * *
Baca juga : Gubernur New York Umumkan Keadaan Darurat akibat Kebakaran Hutan di Long Island