JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Matraman siap menggencarkan patroli untuk mengawasi parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, menyusul sulitnya seorang pejalan kaki tunanetra saat mengakses fasilitas publik itu.
"Ini menjadi atensi Satpol PP kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman Ahmad Baiquni ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baiquni mengatakan hal itu menindaklanjuti adanya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pejalan kaki tunanetra kesulitan berjalan di trotoar Jalan Matraman Raya akibat jalur pejalan kaki terhalang oleh kendaraan parkir liar dan PKL.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penindakan bagi PKL dan kendaraan yang parkir liar di atas trotoar pada Senin (12/8).
"Kami telah melakukan penindakan terhadap PKL dan parkir di atas trotoar, bekerja sama dengan Kasatpel Perhubungan Kecamatan Matraman," katanya.
Satpol-PP Kecamatan Matraman akan melakukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa trotoar, termasuk blok pemandu (guiding block) bagi pejalan tunanetra, tetap bebas dari hambatan.
Selain itu, pihaknya bersama dengan Sudin Perhubungan Dishub juga memberikan pengarahan kepada juru parkir agar tidak memarkir kendaraan di atas trotoar.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan. Hasil pengawasan hari ini, tidak ada kendaraan dan PKL yang berada di atas trotoar," katanya.
Info yang kami himpun menyebutkan, parkir liar di daerah milik jalan dan trotoar melanggar sejumlah regulasi, mulai dari peraturan daerah, peraturan gubernur hingga undang-undang (UU).
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, menyebut, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran mengamanatkan kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan kecuali terdapat fasilitas parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah atau badan usaha.
Bahkan, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek petugas Dishub DKI Jakarta.
Kemudian, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 29, pemilik kendaraan yang parkir liar bisa dikenakan biaya retribusi penderekan serta penyimpanan sebesar Rp 500 ribu per hari untuk mobil dan Rp 250 ribu per hari untuk motor. * * *
Baca juga : Pulau Tidung Kecil Dipilih Jadi Lokasi Wisata Ramah Kucing di Kepulauan Seribu