JAKARTATERKINI.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa Provinsi Jawa Barat akan tetap mempertahankan aturan waktu operasional truk di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Baca juga : Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Pembatasan waktu operasional truk tambang pada pukul 22.00-05.00 WIB tetap berlaku demi keselamatan masyarakat dan untuk meminimalisir kecelakaan.
"Dengan jam yang telah ditetapkan, kami bertahan, dan tahun depan, jalan tersebut akan diperbaiki oleh Kementerian PUPR," ujar Bey di Gedung Sate Bandung.
Bey meminta pengusaha dan sopir truk untuk mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di Wilayah Kabupaten Bogor. Meskipun ada unjuk rasa dari para sopir truk, aturan tersebut tetap diberlakukan.
Baca juga : Kemenlu Sebut Tidak Ada Korban Tanah Longsor Papua Nugini
Saat ini, Bey menunggu keputusan hasil koordinasi antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten terkait Jalan Parung Panjang yang melintasi dua provinsi. Keputusan diharapkan akan ada setelah hasil rapat lintas provinsi yang dilakukan.
Bey juga menyebutkan bahwa rencana pembangunan jalan tol khusus angkutan tambang sepanjang 11,6 kilometer yang menghubungkan Parung Panjang dan Rumpin, Cigudeg, akan dikaji ulang. Keputusan ini akan diambil setelah Jalan Parung Panjang selesai dikaji.