JT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia menjalin kerja sama guna memberantas mafia tanah di seluruh pelosok Tanah Air.
"Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu ini memperkokoh semangat kami (memberantas mafia tanah)," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Senin.
Baca juga : Lima Pekerja Migran Indonesia Dapat Penghargaan di Taiwan
Menteri ATR menyampaikan hal itu saat memberi sambutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Dia menyampaikan, dengan kerja sama tersebut akan lebih memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan jajaran Polri dalam memberantas oknum-oknum mafia tanah.
"Selama ini ATR/BPN juga telah bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Polri di semua tingkatan baik di tingkat pusat di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga yang paling bawah," ujarnya.
Baca juga : Wamenaker Lepas Mudik Bersama Pekerjaan Menuju Jambi
Menurutnya, salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah.
Dia menyebutkan, di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka yang juga cukup banyak.