JT – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak kekeringan yang terjadi pada musim kemarau di wilayah ini.
Penetapan status siaga darurat tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Noviar Rahmad, saat dikonfirmasi di Yogyakarta pada Senin (5/8). "Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY sudah keluar untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus, waktunya sebulan," kata Noviar.
Baca juga : KAI Evakuasi Kereta yang Tertimpa Besi Proyek Jalan Layang di Muara Enim
Status yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 286/KEP/2024 ini dapat diperpanjang jika bencana kekeringan di wilayah DIY masih berlanjut.
"Dapat diperpanjang kalau masalah kekeringannya masih tetap berlanjut," tambah Noviar.
Penetapan status siaga darurat dilakukan mengingat tiga kabupaten di DIY, yaitu Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman, telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Bekasi Minta Percepatan Eksekusi Pembiayaan dari APBD 2024
"Provinsi bisa melakukan penetapan siaga darurat apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan. Sementara yang di kabupaten/kota ini sudah tiga," jelas Noviar.
Dengan status siaga darurat ini, BPBD DIY dapat merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca di wilayah DIY, bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). SK ini juga menjadi dasar bagi BPBD DIY untuk membantu kebutuhan dropping air bersih ke masyarakat di kabupaten/kota yang membutuhkan, dengan anggaran yang dimintakan melalui dana siap pakai di BNPB pusat.