JT - Kepolisian Resor Kulon Progo meringkus empat orang tersangka sindikat praktik jual beli bayi melalui sarana media sosial Facebook dengan modus adopsi.
"Para tersangka yang kami amankan modusnya mencari sasaran ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Senin.
Baca juga : Kebakaran Ruko di Tangerang: Satu Orang Tewas Terjebak di Kamar Mandi
Empat orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Jawa Tengah tersebut terdiri atas dua laki-laki berinisial AH (41) dan A (39) serta dua perempuan berinisial NNR (20) dan MM (52).
Wilson menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar bermula dari informasi yang diterima penyidik Unit PPA Polres Kulon Progo ihwal praktik jual beli bayi di beberapa forum grup adopsi di platform media sosial Facebook.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan, termasuk orang yang mencari bayi untuk diadopsi.
Baca juga : BPBD Kabupaten Bogor Latih Anggota Selamatkan Kotak Suara Pemilu 2024
"Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang," ujar dia.
Pada hari Rabu (20/11) penyidik kemudian menghubungi akun pelaku dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, lalu disanggupi oleh pelaku dengan harga Rp25 juta.