JT - Manchester City didenda sebesar 2 juta pound (Rp41,7 miliar) oleh Liga Premier Inggris terkait 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir.
Denda ini diumumkan pada Rabu (31/7) waktu setempat dan tidak terkait dengan 115 tuntutan yang dihadapi City mengenai pelanggaran regulasi keuangan klub.
Baca juga : Liverpool Lolos ke Semifinal Piala Liga Inggris Bersama Arsenal dan Newcastle
Menurut pernyataan resmi Liga Premier Inggris, denda ini dikenakan setelah Manchester City mengakui pelanggaran terhadap Peraturan Liga Premier L.33 mengenai kewajiban kick-off dan restart. Pelanggaran terkait kick-off ini dapat dikenakan denda mulai dari 10.000 hingga 200.000 pound per kasus.
Pelanggaran waktu kick-off yang paling menonjol adalah penundaan selama 1 menit 18 detik dalam pertandingan melawan Crystal Palace pada Agustus 2022. Penundaan terlama terjadi saat melawan West Ham musim lalu dengan durasi 2 menit 46 detik.
Liga Premier menegaskan bahwa peraturan ini diterapkan untuk menjaga standar profesionalisme penyelenggaraan kompetisi dan memastikan jadwal siaran 380 pertandingan Liga Inggris di seluruh dunia.
Baca juga : Barcelona Disarankan Jual Pemain Bintang Untuk Atasi Masalah Keuangan
Manchester City telah meminta maaf dan mengonfirmasi bahwa mereka telah mengingatkan pemain serta tim manajemen untuk mematuhi regulasi yang ada. * * *