JAKARTATERKINI.ID - Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek menggelar konferensi pers (Press Release) untuk mengumumkan pengungkapan 7 kasus kejahatan, termasuk curas, curat, pengeroyokan, pembunuhan, dan judi sabung ayam, yang terjadi selama dua bulan pada periode Oktober–November 2023 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres AKBP Sumarni memimpin langsung kegiatan Press Release di Mapolres Metro Bekasi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung dan jajaran Kapolsek Polres Metro Bekasi.
Baca juga : Setelah Dua Tahun Disegel, SDN Kuranji Kota Serang Akhirnya Dibuka
"Ada 7 tindak pidana curas, 4 tindak pidana curat, 1 curanmor, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pengeroyokan, dan judi sabung ayam," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (05/12).
Sumarni mengungkapkan bahwa dua pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan oleh Polsek Cibarusah. Mereka adalah M (36) dan P (55), beserta barang bukti berupa 2 ekor ayam jago siap adu.
"Judi sabung ayam dengan motif masalah ekonomi ini disita di TKP di Kampung Rawa Domba RT 014/006, Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu. Barang bukti meliputi 2 ekor ayam jago, uang sebesar 1.500.000 ribu rupiah, gulungan busa warna hitam (Gebyog), karpet warna hijau, dan 2 buah jam dinding," terangnya.
Baca juga : Wagub Bali Tegaskan Tidak Perlu Ormas Luar untuk Menjaga Keamanan Bali
Dua pelaku judi sabung ayam dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
"Pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku judi sabung ayam yaitu pasal 303 ayat 2 KUHP dengan hukuman 4 tahun dan denda sebesar 10 juta rupiah," pungkasnya.