JT - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan proses pembayaran pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Ciliwung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pembayaran, sekarang ada di BPN. Dari administrasi sudah beres. Tinggal BPN menyatakan itu sah atau tidak milik si A, B. Jika sah, ya bayar," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Selatan Gencar Cegah Kejahatan Jelang KTT ASEAN
Menurut Heru, besaran nominal pembayaran atas bidang lahan yang dibebaskan ditentukan oleh BPN.
Hal itu sebagaimana dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2023.
Heru mengungkapkan bahwa normalisasi dan restorasi sungai telah terlaksana sepanjang tujuh kilometer (km).
Baca juga : MRT Jakarta Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Lalu, peningkatan kapasitas tampungan air saat ini memiliki volume sebesar 269.355 meter kubik (m³).
"Normalisasi tujuh kilometer itu ada di dua wilayah. Jakarta Timur ada, Jakarta Selatan ada," ujar Heru.
Bagikan