JT - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Dilansir dari berkas salinan yang diterima di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa Inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga : Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Stabil pada Pekan Ketiga April 2025
Dalam poin pembukaan Inspres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah.
Baca juga : Presiden Umumkan 8 Kebijakan Baru Dorong Ekonomi di Awal 2025
Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.
Bagikan