JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugasnya secara independen terkait pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : PMI DKI Jakarta Siapkan Tim Kesehatan Saat Pemilu
Gibran diduga melanggar aturan saat membagikan susu pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 3 Desember 2023.
Rio menekankan pentingnya netralitas Bawaslu untuk membangun kepercayaan publik dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu.
Sebagai pengunjung CFD Rio mengetahui aturan dan larangan yang berlaku, khususnya terkait kampanye politik pemilu dalam Pergub 12 Tahun 2016.
Baca juga : KPU Wajibkan Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye dari Relawan pada Pilkada 2024
"Dalam Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB, tidak diperbolehkan kegiatan kampanye politik pemilu di CFD," jelasnya.
Rio juga mendesak Bawaslu Jakarta Pusat untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI dalam memberikan keputusan terkait kasus ini.
Bagikan