JAKARTATERKINI.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan kebijakan vaksin berbayar COVID-19.
Melkiades menyarankan agar sosialisasi dilakukan dengan skema yang mirip dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di mana ada kelompok yang mendapatkan vaksin secara gratis dan ada kelompok yang membayar mandiri, baik perusahaan maupun pribadi.
Baca juga : Kemhan: Tenaga Kesehatan TNI di Gaza Dirotasi Setiap Bulan
"Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Kesehatan memberlakukan vaksin berbayar untuk COVID-19, namun vaksinasi tetap gratis untuk kelompok tertentu, seperti kelompok berisiko dan lanjut usia yang masuk Program Imunisasi Nasional," katanya.
Untuk masyarakat umum, akan dikenakan biaya, meskipun hingga saat ini besaran biaya vaksin COVID-19 belum ditentukan.
Melkiades menekankan perlunya penjelasan dari pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, mengenai vaksinasi COVID-19 sebagai bagian dari program imunisasi.
Baca juga : Kemenag Minta Jamaah Umrah Indonesia Pulang Sebelum 29 Zulkaidah
"Penerima vaksin dalam kerangka pelayanan imunisasi program tidak akan dikenakan biaya atau gratis," ujarnya.
Keputusan terkait perubahan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan COVID-19, yang berkaitan dengan status endemik penyakit tersebut.
Bagikan