JAKARTATERKINI.ID - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengeluarkan permintaan agar kantor-kantor pemerintah, termasuk kantor camat dan kelurahan, bebas dari alat peraga kampanye (APK).
"Saya telah menginstruksikan agar kantor pemerintah bebas dari alat peraga karena kita tetap menjunjung tinggi netralitas birokrasi, netralitas ASN," ujar Dhany saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu dalam Operasi Skala Besar
Pernyataan tersebut ditujukan sebagai tanggapan terhadap adanya APK dari salah satu partai yang dipasang di pagar kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/12).
Dhany menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) jika ada alat peraga yang terpasang tidak sesuai tempatnya.
Selain itu, ia juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Bawaslu guna segera membersihkan alat peraga yang terpampang di kantor-kantor pemerintahan.
Baca juga : Nelayan Muara Angke Tolak Aturan VMS, Minta KKP Cabut Regulasi
"Kita telah menegakkan netralitas, dan selalu berkomunikasi dengan Bawaslu jika ada alat peraga yang tidak tepat dalam penempatannya, kita minta segera dibersihkan," tambah Dhany.
Sebelumnya, APK yang terpasang di pagar kantor Pemkot Jakarta Pusat berbentuk poster dan menampilkan wajah salah satu calon legislatif DPR RI. APK juga dipasang di pohon menggunakan paku.
Bagikan