DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Mundurnya Airlangga Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon Pilkada 2024 dari Golkar

post-img
Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JT - Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak akan berdampak signifikan pada proses pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Titi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, pendaftaran pasangan calon harus disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat mengenai persetujuan calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah.

Baca juga : Anies-Muhaimin Ungkap Sikap Politik Pasca Pilpres 2024

Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART partai politik yang bersangkutan.

Menurut Titi, selama AD/ART partai mengatur mekanisme pengambilan keputusan ketika ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri, maka proses pencalonan dapat tetap berlangsung sesuai mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai tersebut.

"Jika ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri, pencalonan tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dalam AD/ART partai," ujar Titi Anggraini.

Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Menerima Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Dapat Menggunakan Layanan WhatsApp Center

Ia juga menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjelas aturan ini secara lebih eksplisit untuk memastikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024.

Titi mencatat bahwa peristiwa serupa pernah terjadi dalam Pemilu 2024, ketika pencalonan anggota DPR RI dari PPP diambil alih oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono, sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP.


Related Post

PEMILU

KPU DKI Antisipasi Jumlah Surat Suara Tidak Sah

PEMILU

Mahfud Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

PEMILU

Debat Pilpres Bakal Disiapan Podium Untuk Kandidat

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart