JT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi daring. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin.
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya," kata Ponco Hartanto.
Baca juga : Kerumunan Massa Terlihat di Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Suarakan Aspirasi
Kejaksaan masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah mereka merupakan jaksa atau pegawai tata usaha. Ponco Hartanto menegaskan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring, termasuk dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, Ponco juga mengungkapkan bahwa terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan. Penanganan limpahan perkara judi daring dari Mabes Polri sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Adhi Prabowo, menambahkan bahwa saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah.
Baca juga : Optimasi Dana Sosial, Baznas Wacanakan Kerjasama Dengan Malaysia
"SPDP 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya.
Langkah tegas ini diambil untuk menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas judi daring dan menjaga integritas lembaga hukum di Jawa Tengah. * * *