JT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis malam.
"Kalau kita lihat satu bungkus ini beratnya lebih kurang 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Tujuh Kuliner Khas Bangka Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Donald menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti. Tadi pukul 19.30 WIB kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya.
Dua tersangka berinisial H (45) dan AS (77) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Baca juga : Polda Metro Jaya Identifikasi Kerangka Manusia Ditemukan di Grand Wisata, Bekasi
Donald menambahkan bahwa tujuan peredaran narkoba tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis, namun belum dapat dipastikan apakah terkait kasus yang sama atau berbeda.
"Pengakuannya sementara, yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami," kata Donald. * * *