JAKARTATERKINI.ID - Sebanyak empat atlet binaraga Indonesia, yaitu Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono, dan Benny Michael Kaunang, terbukti melanggar aturan anti-doping oleh Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO), Kamis.
IADO menjelaskan kronologi dan rincian pelanggaran kode etik atau peraturan anti-doping oleh keempat atlet tersebut.
Baca juga : Nathan Tjoe-A-On Tidak Takut Menghadapi Lawan di Kualifikasi Putaran Ketiga
Pertama, Jodie Jaya Kusuma mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022. Saat akan diambil sampel oleh Doping Control Officer (DCO) IADO untuk pemeriksaan urin, Jodie menolak tanpa keterangan jelas hingga batas waktu yang ditentukan.
Pada 4 Januari 2023, IADO mengirim surat pemberitahuan potensi pelanggaran anti-doping kepada Jodie dengan tembusan kepada Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) dan panitia Kejurnas. Namun, tidak ada respon selama 14 hari berikutnya.
IADO kemudian mengirim surat tuntutan pada 9 Februari 2023 dan memberi kesempatan hingga 20 hari kemudian bagi Jodie untuk merespon hingga batas waktu 8 Februari 2023, namun tetap tidak direspon.
Baca juga : Jujitsu PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024: Delapan Emas Diperebutkan, 59 Atlet Ikut Bertanding
Perbuatan Jodie dianggap bertentangan dengan Pasal 2.3 dari World Anti-Doping Code tentang "Atlet Menolak, Menghindari, atau Gagal Memberikan Sampel". Sebagai konsekuensinya, Jodie dihukum larangan keikutsertaan dalam kegiatan olahraga selama empat tahun, mulai dari 9 Februari 2023 sampai 8 Februari 2027.
Dalam kejadian yang sama, Misnadi, Benny Michael Kaunang, dan Agung Budi Laksono menyanggupi pengambilan sampel anti-doping pada 17 Desember 2022.