JT - Camat Cakung, Fajar Eko S., menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi keinginan warga Kampung Sawah Indah RT 01/RW 05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, untuk memekarkan RT dan RW di wilayah mereka.
Hal ini disampaikan Fajar menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar warga di Kantor Kecamatan Cakung, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur, pada Rabu (10/7/2024).
Baca juga : Pemerintah Kepulauan Seribu Ajak Warga Aktif Antisipasi Kerawanan Pilkada
"Kami dari kecamatan akan memfasilitasi permohonan warga tersebut. Sebenarnya, mereka sudah masuk dalam RT 01/RW 05, namun mereka ingin dipecah atau dimekarkan," ujar Fajar.
Namun, Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian tata pemerintahan Pemkot Jakarta Timur terkait keinginan warga ini, mengingat PT Bumi Indira Wisesa (BIW) merasa keberatan karena lahannya digunakan oleh warga tersebut.
"Insya Allah, kita akan tuntaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, namun masyarakat juga perlu tahu bahwa ada pihak lain yang merasa keberatan," jelas Fajar.
Baca juga : DKI Jakarta Meluncurkan Program Unggulan untuk Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja.
Menurutnya, kewenangan pembentukan RT dan RW berada di tangan kelurahan dengan persetujuan camat, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW. Di Kampung Sawah Indah sendiri terdapat 1.400 kepala keluarga (KK) dengan total 5.000 jiwa.
"Namun, ketika terjadi permasalahan, kami bisa berkonsultasi dulu sebelum diambil keputusan apakah RT dan RW akan dibentuk atau tidak," kata Fajar.