JT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pemerintah sedang mengkaji pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada taksi online.
“Kemarin kalau nggak salah, masih pembahasan taksi online. Mereka dikenakan (BBM subsidi), tapi pengawasannya itu,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Kompolnas Minta Atasan Lima Oknum Polisi Terlihat Narkona Diperiksa
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat ditanya mengenai proses revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah telah mengelompokkan kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi berdasarkan ukuran volume silinder mesin (CC) dan jenisnya. Namun, Agus menekankan pentingnya pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
"Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang menggodok mekanisme untuk pengawasan. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan adalah BPH Migas," jelas Agus.
Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jateng Tahan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penyalahgunaan Uang Nasabah untuk Kripto
Agus juga menambahkan bahwa taksi online kelas luxury atau mewah tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. "Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan umum dan untuk kendaraan masyarakat menengah," katanya.
Hingga saat ini, revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 belum terbit, meskipun pemerintah berencana memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.