JT - Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes), Zaenul Ula, menilai bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji oleh DPR RI terkesan dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Menurutnya, prosedur pembentukan Pansus tersebut tampak terburu-buru, seperti sedang mengejar waktu, padahal proses pelaksanaan haji yang hendak dievaluasi belum sepenuhnya selesai.
Baca juga : Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Akan Deportasi WNA Inggris yang Melakukan Tindakan Onar
"Sangat terlihat, bagi awam sekalipun," kata Zaenul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Ibadah Haji 2024 baru resmi selesai pada 23 Juli 2024, saat kepulangan jamaah terakhir ke tanah air.
Oleh karena itu, Zaenul menilai bahwa evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik, termasuk ibadah haji, seharusnya dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar.
Baca juga : Kejagung: Praktik “Blending” BBM Berlangsung Selama 2018–2023
Zaenul juga mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait proses pengusulan Pansus Angket Haji, yang menurutnya tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan, seperti jumlah pengusul dan prosedur yang tidak melalui Badan Perumus (Bamus) serta pandangan fraksi-fraksi.
Dia menilai adanya rivalitas kelompok politik yang mungkin mencoba memanfaatkan DPR untuk menekan proses pembentukan Pansus.