PN Kota Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga : Rekor Penumpang: KAI Daop 7 Madiun Layani Ribuan Perjalanan saat Libur Panjang Idul Adha
"Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang," kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Edi juga meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar," ujar dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga : GIPI Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan
Menurut Edi, setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun harus bisa dibuktikan secara hukum, dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan termasuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan.
"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," tambahnya.