JT - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).
"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : KPU Kota Bogor Lakukan Penyandingan Data Suara untuk PHPU Dapil 3
Baca juga : Ridwan Kamil Hargai Keputusan MK Soal Revisi Aturan Pilkada
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut telah selesai digelar hingga Senin (3/6) malam, sehingga pada Selasa (4/6) dan Rabu, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.