DECEMBER 9, 2022
SPORT

Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Calvin dan Jens

post-img
Pemain naturalisasi timnas sepak bola Indonesia Calvin Ronald Verdonk (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

JT - Komisi III DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap dua pesepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

"Kami ingin menyampaikan memintakan persetujuan kepada Komisi III apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat.

Baca juga : Perbasi Siapkan Pemain Muda Untuk Kejuaraan di 2024

"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir, kemudian Pangeran mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelum persetujuan itu diambil, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu terkait pemberian kewarganegaraan kepada dua atlet sepak bola tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dua pesepak bola tersebut oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri atas Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN, dan PSSI.

Baca juga : Italia Menang Tipis Atas Albania 2-1

Dari aspek pertimbangan kewarganegaraan, kata dia, permohonan kedua atlet sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Adapun dari aspek keolahragaan, lanjut dia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.


Related Post

SPORT

Api Olimpiade Paris Dinyalakan di Yunani

SPORT

PT LIB Kecam Kericuhan Penonton di Laga Persib vs Persija

SPORT

Adhyaksa Farmel FC Kampiun Liga 3 2023/2024

SPORT

Pengamat Minta Garuda Muda Terapkan Permainan Kolektif

SPORT

Mees Hilgers Catatkan Debut Solid Bersama Timnas Indonesia

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart