JT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa terdapat pembatasan dan syarat yang perlu diperhatikan dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk adanya pendamping pekerja Indonesia untuk terjadi transfer pengetahuan.
Dalam workshop pertukaran informasi dan kebijakan penggunaan TKA yang dipantau daring di Jakarta, Senin, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Haryanto menjelaskan aturan mengenai TKA sudah diatur, salah satunya lewat Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Baca juga : Praktisi Bagikan Rumus "G1R1J 3x10" Sebagai Strategi Pencegahan DBD
Salah satu syarat penting untuk memperkerjakan TKA di Indonesia adalah perusahaan wajib memiliki izin lewat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menggunakannya sesuai dengan izin yang diberikan.
"Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, itu wajib, dan juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping. Ini dalam rangka transfer of knowledge, itu yang diinginkan oleh pemerintah kita," kata Haryanto.
Selain itu, dia juga memaparkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing juga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir dan memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia untuk mereka.
Baca juga : Presiden Dorong Penyelesaian Situasi Palestina dalam Pertemuan dengan Wakil PBB
"Perusahaan tidak boleh memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan juga memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, itu dilarang," ujarnya.
Menurut data Kemnaker, sampai dengan akhir 2023 terdapat 137.314 orang TKA yang bekerja Indonesia, naik dari 111.537 pekerja yang tercatat pada akhir 2022.