Jakarta, 23 Agustus - Polda Metro Jaya Larang Kendaraan Berat Melintas di Tol Dalam Kota Selama KTT ASEAN 2023
Dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di DKI Jakarta pada 5-7 September 2023, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan bagi kendaraan berat untuk melintas di Tol Dalam Kota.
Baca juga : Pedagang JPM Tanahabang Keluhkan Kenaikan Retribusi
Langkah larangan ini diambil guna memastikan kelancaran serangkaian acara KTT ASEAN dan mobilitas delegasi negara peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
"Dalam koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pada tanggal 5, 6, dan 7 September, kendaraan berat akan dilarang masuk Tol Dalam Kota selama 2x24 jam," ungkap Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.
Latif menjelaskan bahwa kendaraan berat masih akan diizinkan beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Jakarta Outer Ring Road (JORR). "Kami memberikan informasi ini sebagai langkah awal sosialisasi sebelum pengumuman resmi," katanya.
Baca juga : Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Kendaraan berat tetap dapat menggunakan JORR lingkar utara sebagai alternatif rute. "Meskipun sedikit lebih panjang, larangan ini hanya berlangsung selama 2x24 jam," tambah Latif.