Jakarta, 20/8 - Layanan Perpanjangan SIM Keliling Tetap Berjalan di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melanjutkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi Jakarta pada hari Minggu.
Baca juga : Polisi Periksa Vadel dengan 20 Pertanyaan Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Melalui akun Twitter @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan tersedia mulai pukul 07.00-12.00 WIB di tiga gerai, yaitu di Jalan Raden Inten samping Mcdonald's Duren Sawit Jakarta Timur, Jalan Panjang depan Bank BJB, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan di HBKB Jalan Raya Danau Sunter, Jakarta Utara.
Untuk mendapatkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, pemohon perlu membawa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Bagi yang memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga : Pemkot Jakbar Anggarkan Rp13 Miliar untuk Renovasi Kantor Kecamatan Kalideres