JT - Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menggencarkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan kurban, khususnya dari luar dari daerah yang masuk ke Jakarta.
"Vaksin PMK ya tentu saja harus dikasih, kalau dikirim dari daerah ke pusat," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : 4.228 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024
Taufik menjelaskan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta harus memastikan sertifikat sehat hewan kurban berasal dari dokter hewan resmi.
Kemudian, tegasnya, perlu juga diperhatikan syarat lainnya yakni apakah hewan sudah cukup umur untuk disembelih.
Menurut ketentuan, usia hewan kurban meliputi sapi minimal berumur dua tahun ke atas, kambing minimal berumur satu tahun ke atas dan domba minimal berumur satu tahun ke atas.
Baca juga : Teguh Setyabudi Ingatkan Jajaran Pemprov DKI untuk Taati Peraturan Pasca Kasus Disbud
Selain itu, dia juga meminta pemerintah provinsi DKI menggencarkan sosialisasi vaksin PMK kepada penjual hewan kurban untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
"Sosialisasi harus merata ke semua orang yang berkaitan dengan masalah pemotongan hewan kurban di Idul Adha ini," ujarnya.