JT - Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menggencarkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan kurban, khususnya dari luar dari daerah yang masuk ke Jakarta.
"Vaksin PMK ya tentu saja harus dikasih, kalau dikirim dari daerah ke pusat," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Warga Jakarta Dilarang Konvoi di Malam Tahun Baru 2024
Taufik menjelaskan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta harus memastikan sertifikat sehat hewan kurban berasal dari dokter hewan resmi.
Kemudian, tegasnya, perlu juga diperhatikan syarat lainnya yakni apakah hewan sudah cukup umur untuk disembelih.
Menurut ketentuan, usia hewan kurban meliputi sapi minimal berumur dua tahun ke atas, kambing minimal berumur satu tahun ke atas dan domba minimal berumur satu tahun ke atas.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak untuk Hunian di Bawah Rp2 Miliar
Selain itu, dia juga meminta pemerintah provinsi DKI menggencarkan sosialisasi vaksin PMK kepada penjual hewan kurban untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
"Sosialisasi harus merata ke semua orang yang berkaitan dengan masalah pemotongan hewan kurban di Idul Adha ini," ujarnya.