JT - Polisi menjerat pelaku MM (30) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap penjual nasi goreng berinisial AF (25) dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.
"MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih di Jakarta,Kamis.
Baca juga : Sudin Bina Marga Jaksel Pasang Ulang Grill Saluran yang Hilang di MT Haryono
Ia mengatakan kejadian penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/4) dinihari.
Kejadian tragis itu berawal saat itu korban AF sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur usai berjualan nasi goreng.
"Usai jualan korban ikut anak-anak 'ngoprek' membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system)," ujarnya.
Baca juga : Pengguna Transportasi di DKI Masih Nyaman Menggunakan Kartu Uang Elektronik
Di tengah kegiatan, ada orang yang menggeber motornya masuk ke dalam rombongan yang saat itu berjalan sehingga menimbulkan suara bising.
Ia mengatakan akibatnya mereka cekcok dan adu mulut sehingga pelaku pergi, sementara rombongan terus berjalan.