JT - Pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) terancam hukuman lima tahun penjara.
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga : Polisi Tangkap Begal Terhadap Casis Bintara di Jakbar
"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada pers di Jakarta pada Rabu.
Hasoloan menjelaskan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.
Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari (terputus), kepala dan punggung menggunakan pisau tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. "Sudah ditahan," kata Hasoloan.
Baca juga : Polisi dan Pengelola Gedung Selidiki Penyebab Lift Macet di Kawasan Kemayoran
Pihaknya masih menunggu jadwal terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. "Sedangkan untuk pemeriksaan dokter atau ahli masih menunggu jadwal," kata Hasoloan.
Korban berinisial L (61), ibu dari pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat akibat penganiayaan tersebut. "Masih dirawat," kata Hasoloan.
Bagikan