JT - Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halimatus Sa'diyah, berbagi kiat untuk menghindari jebakan modus pinjaman online ilegal (pinjol) dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).
"Ingatlah prinsip 2L, yang pertama adalah L untuk legal dan yang kedua adalah L untuk logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring pada Selasa.
Baca juga : Penyebab Umum Bau Kaki dan Cara Mengatasinya
Halimatus menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong karena kurangnya pengetahuan tentang status keuangan yang mereka gunakan yang tidak resmi.
Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mereka gunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK tersebut memiliki izin usaha dan produk yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
Halimatus juga mengingatkan untuk memeriksa apakah PUJK tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memverifikasi status tersebut, masyarakat dapat menghubungi pusat panggilan OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
Baca juga : Psikolog Klinis Beri Tips Membuat Resolusi Tahun Baru yang Realistis
Dia menambahkan bahwa PUJK yang terdaftar dan diawasi oleh OJK pasti memiliki layanan pengaduan konsumen.
Selain memeriksa legalitas, penting untuk memastikan bahwa penawaran layanan keuangan dari PUJK bersifat logis dan masuk akal.