JT - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengoperasikan sebanyak 108 unit autogate di bandara internasional Indonesia pada triwulan I-2024.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Felucia Sengky Ratna mengungkapkan autogate akan memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspor dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.
Baca juga : Akademisi UI Sebut Korupsi Suatu Ke catatan Moral dan Etika
“Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, serta paspor non elektronik," ujar Felucia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Autogate adalah sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi warga yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Selain WNI, lanjut dia, warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate, dengan syarat WNA harus memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia.
Baca juga : Pemudik Lebaran Waspadai Gelapnya tol Trans Jawa ruas Brebes-Semarang
Ia pun memerinci 108 unit autogate yang dioperasikan di bandara internasional Indonesia meliputi 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kendati dapat digunakan oleh WNI serta WNA, Felucia menyebutkan anak berusia 14 tahun ke bawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate. Untuk itu, anak yang bepergian bersama orangtua dapat menuju konter pemeriksaan Imigrasi untuk diberi cap keberangkatan ataupun kedatangan.