JT - Ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo, menilai KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu.
“KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bambang dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Baca juga : PKS Dukung Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut 2024
Bambang menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan norma syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah adalah 40 tahun.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batasan usia paslon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK. Baru pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
Baca juga : KPU DKI Terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Peserta Pemilu 2024
“Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Bambang.
Bambang juga menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai tindakan diskriminatif.