JT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerukan kepada seluruh operator penerbangan atau maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan, terutama saat arus mudik Lebaran.
"Mengingat arus mudik Lebaran yang akan datang, saya ingin mengingatkan kepada para operator penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket melebihi tarif maksimal yang ditetapkan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Tangerang, Jumat.
Baca juga : Kemen PPPA Berupaya Komunikasi dengan AS, Korban Asusila Difabel dari Kalideres
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan batas atas harga tiket untuk moda transportasi, yang harus diikuti oleh semua operator.
"Kami memiliki batas atas harga tiket untuk memastikan operator mendapatkan keuntungan yang wajar tanpa memberatkan daya beli masyarakat," tambahnya.
Budi Karya juga menekankan bahwa ada sanksi bagi operator yang melanggar aturan tersebut. Pemerintah telah berkoordinasi dengan semua operator untuk memastikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Baca juga : BKKBN Berupaya Tekan Angka Melahirkan Muda Cegah Stunting
Dia mengungkapkan bahwa puncak pemesanan tiket mudik Lebaran diperkirakan akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Mengantisipasi lonjakan penumpang, Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.