DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KPK: Calon Legislatif Terpilih Wajib Melaporkan LHKPN

post-img
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.

JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan peringatan kepada semua calon anggota legislatif (caleg) yang berhasil terpilih dalam pemilu bahwa mereka harus mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, mengungkapkan dalam sebuah konfirmasi di Jakarta pada hari Jumat bahwa peraturan KPU tersebut secara khusus mengharuskan caleg terpilih dari DPR, DPD, hingga DPRD di semua tingkatan untuk menyampaikan LHKPN mereka kepada KPK, sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam pemeriksaan dan pengelolaan laporan harta kekayaan.

Baca juga : Kepala BKKBN Dorong Pria Ikuti Vasektomi Gratis dengan Tambahan Uang Istirahat

Isnaini menambahkan, caleg yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dapat dikeluarkan dari daftar calon yang akan dilantik oleh penyelenggara Pemilu. "Setelah laporan diterima dan memenuhi semua ketentuan yang ada, KPK akan mengeluarkan tanda terima kepada caleg tersebut. Tanda terima ini merupakan salah satu syarat penting untuk pengusulan nama mereka kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Dengan kata lain, tanpa tanda terima dari KPK, mereka tidak akan diusulkan sebagai calon legislatif terpilih," jelas Isnaini.

Dia juga menyebutkan bahwa KPK saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur pelaporan LHKPN untuk caleg terpilih, termasuk penerbitan surat edaran yang menjelaskan mekanisme pelaporan LHKPN ke KPK. Bagi caleg petahana, cukup dengan melaporkan LHKPN periodik mereka tanpa perlu menyampaikan laporan baru.

Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024, melalui Pasal 52, secara eksplisit mengatur tentang kewajiban pelaporan LHKPN oleh caleg terpilih, yang harus disampaikan kepada instansi yang berwenang sebelum nama-nama calon terpilih diumumkan. Laporan tersebut harus diterima oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Caleg yang tidak mematuhi aturan ini tidak akan dimasukkan dalam daftar nama calon terpilih yang akan disampaikan oleh KPU.* * *

Baca juga : Pemerintah Siapkan 13 Lokasi Panggung Hiburan dalam Rangka Pelantikan Presiden


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart