JT - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) sedang menyelidiki kelalaian dalam pengolahan makanan yang mengakibatkan temuan potongan kain lap di dalam martabak yang dijual di salah satu Bazar Ramadan di Kuala Lumpur.
KKM mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah isu pencemaran makanan dengan penemuan kain di dalam martabak yang dibeli di Bazar Ramadan Desa Pandan, Kuala Lumpur, menjadi viral di media sosial.
Baca juga : AS Pertimbangkan Pembatasan Perjalanan bagi Warga dari 43 Negara
Beberapa pelanggaran lain yang ditemukan termasuk kurangnya pemisah yang jelas antara bahan mentah dan makanan yang telah matang, penggunaan kain lap yang tidak bersih, dan kurangnya penggunaan pelindung diri oleh pengolah makanan.
Tindakan hukum dilakukan terhadap gerai makanan yang menjual produk tersebut dengan dikeluarkannya pemberitahuan denda sesuai Peraturan 32 (1) (b) Peraturan-peraturan Kebersihan Makanan 2009.
KKM juga telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan di semua gerai bazar Ramadan di Malaysia, di mana sekitar 10.570 tempat telah diperiksa.
Baca juga : PM Terpilih: Greenland Bukan untuk Dijual!
Pedagang makanan yang melanggar undang-undang Pangan tahun 1983 dan peraturan terkait dapat dikenakan denda hingga RM100.000 atau penjara maksimal 10 tahun, atau keduanya.
KKM menekankan kepada peniaga makanan di Bazar Ramadan untuk meningkatkan kebersihan dan keamanan makanan di gerai mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.