JT - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak memiliki surat izin praktik dan klinik ilegal yang tidak memiliki izin operasional.
Hal ini menyusul terungkapnya praktik seorang dokter gadungan oleh pihak kepolisian yang mendirikan klinik ilegal di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, pada Jumat (15/03/2024).
Baca juga : Pemkot Bogor Tandatangani Nota Kesepakatan Pelimpahan Subsidi Layanan Angkutan Umum dengan Skema BTS
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah menyampaikan, pelaku sebagai dokter palsu tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki surat izin praktik. Ditambah lagi, pelaku juga bekerja di klinik yang memang ilegal dan tidak memiliki surat izin operasional.
“Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami memiliki penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan, dibantu oleh aparat kepolisian,” ujarnya, pada Selasa (19/3/2024).
Alamsyah menambahkan, masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana kesehatan di mana mereka berobat.
Baca juga : Bupati Serang: Dana Desa yang Sudah Diterima Mencapai Rp2,19 Triliun
“Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan yang melayani pasien,” tandasnya. * * *