JT - Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) telah membuka penyelidikan terkait kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah yang dijual di jaringan ritel KK Super Mart di negara tersebut.
Dalam pernyataan media di Kuala Lumpur pada hari Senin, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kerajaan Malaysia, Mohd Shuhaily Mohd Zain, menyatakan bahwa PDRM sedang melakukan dua penyelidikan berdasarkan laporan penjualan kaos kaki dengan tulisan kalimah Allah di jaringan toko KK Mart Sunway.
Baca juga : Kerusakan infrastruktur di Gaza Capai 18 Miliar Dolar AS
Menurutnya, PDRM telah menerima 42 laporan terkait kasus serupa di seluruh negara.
Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman, sedang menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP, yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan, atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat, atau memudaratkan persatuan.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
Baca juga : Sekjen PBB Mendesak Deeskalasi di Timur Tengah untuk Perdamaian dan Stabilitas
Meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, masyarakat diminta untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Isu kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah dengan merek dagang Miranosock ini telah menjadi viral melalui media sosial dan menjadi pembahasan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia, serta menjadi berita utama di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir.