JT - Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya selama bulan Ramadhan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa Satpol PP secara rutin melakukan patroli untuk mengawasi rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya agar membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB, serta mulai melayani sahur buka mulai pukul 02.00 WIB.
Baca juga : BPBD Tangerang: Ciledug Indah Menjadi Wilayah Terparah Terdampak Banjir
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017, bertujuan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan. Selain itu, jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar diwajibkan menutup usahanya dua hari sebelum bulan suci Ramadhan.
Camat Cibodas, Buceu Gartina, menambahkan bahwa pihaknya juga turut melakukan sosialisasi terkait surat edaran kepada pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Saat ini, Satpol PP tingkat kecamatan bersama aparat kelurahan di setiap wilayah melakukan sosialisasi dengan cara memberikan dan menempelkan surat edaran di lokasi yang ditentukan agar diketahui oleh semua pihak," ujarnya.
Baca juga : KAI Daop 2 Bandung Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp2 Miliar Sepanjang 2024
Pihaknya juga mengajak peran serta tokoh masyarakat dan agama dalam menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan dengan melaksanakan kegiatan yang positif.
Di wilayah Kecamatan Karawaci, sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan peran RT/RW dan tokoh masyarakat, dan informasi mengenai surat edaran disampaikan melalui media elektronik dan saluran lainnya.