JT - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024. Hal ini didasarkan pada salinan PP yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id dan diumumkan di Jakarta pada hari Kamis.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Selain itu, termasuk juga dalam kategori ini adalah wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan lembaga non-struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Baca juga : Delegasi World Water Forum Mulai Tiba di Bali
PP juga mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari komponen-komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga memiliki komponen yang serupa, ditambah dengan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang memiliki hak keuangan atau administratif setara dengan menteri, wakil menteri, atau pejabat pimpinan tinggi, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR akan terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca juga : Hari Ini Puncak Haji, Seluruh Jamaah Melaksanakan Wukuf di Arafah
PP juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 harus dibayarkan paling lambat bulan Juni 2024. Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada waktu tersebut, maka pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal atau bulan yang telah ditetapkan.
Publik dapat mengakses salinan lengkap PP, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan, melalui laman resmi jdih.setneg.go.id.