TJ - Pj Walikota Serang Yedi Rahmat meminta agar seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan malam agar menaati peraturan daerah (Perda) tentang Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, dengan larangan yang ditentukan.
Yedi di Serang, Banten, Rabu, mengatakan berdasarkan surat edaran atau imbauan bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Baca juga : Kemenag: Antrian Haji di Kota Bandung Mencapai 26 Tahun
"Di dalam perda itu melarang diselenggarakannya tempat hiburan malam, termasuk juga rumah makan ataupun dagangan menu makanan di waktu tertentu dilarang buka," katanya.
Yedi mengaku berbagai larangan kegiatan di Ramadan ini bertujuan untuk mewujudkan kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Serta saling toleransi antar umat beragama.
"Dalam surat edaran setiap pengusaha restoran, dan rumah makan, diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB hingga jam 04.00 WIB,” katanya.
Baca juga : Kementan dan Pemkab Magetan Tangani Kasus PMK dengan Tanggap Cepat
Yedi menyampaikan, meskipun perda ini sudah lama diterapkan, namun sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan, termasuk di Ramadan 1445 H.
"Jangan sampai satu orang pun tidak mengetahui Perda tentang Ramadan ini makannya terus kami sampaikan," ucapnya.