JT - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan bahwa masyarakat dapat memesan layanan ambulans secara gratis melalui Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta.
"Cara untuk memperoleh layanan ambulans PK3D secara gratis adalah dengan melakukan pemesanan melalui panggilan telepon ke 112 atau 119, atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 081112119119," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat dihubungi di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Waskita: Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Mencapai 32 Persen
Ani menjelaskan bahwa selain melalui layanan panggilan darurat, masyarakat juga dapat menggunakan fitur JakAmbulans yang tersedia dalam aplikasi JAKI atau JakSehat. Data pemesanan akan dicatat dalam Command Control Ambulans PK3D (CCA PK3D).
Selanjutnya, CCA PK3D akan mengirimkan ambulans ke lokasi yang diminta, khususnya untuk kasus rujukan antar fasilitas kesehatan. Sebelum meluncur, CCA PK3D akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang dituju.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien yang akan menggunakan layanan ambulans antara lain:
Baca juga : KLH dan Pemprov DKI Siap Implementasikan Peta Jalan Pengelolaan Sampah di Jakarta
1. Untuk Pasien Anak: Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
2. Untuk Pasien Neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari): Fotokopi KTP ibu yang statusnya sebagai warga DKI, fotokopi Surat Keterangan Lahir (SKL) cap basah dari RS, dan fotokopi KK ibu.
3. Pasien Kontrol: Pasien rutin seperti yang melakukan kontrol ke poli tertentu dan pulang kontrol/HD Rutin yang harus menyertakan fotokopi KTP dan KK, fotokopi surat kontrol yang disetujui RS/jadwal rutin HD yang dikeluarkan RS, serta nomor antrean yang berlaku pada hari itu.
PK3D DKI Jakarta bertanggung jawab dalam penanganan krisis kesehatan, mulai dari penanganan awal hingga penyelesaiannya.